BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan empat tersangka kasus pencabulan anak, dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Kamis (25/01/2022) siang
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, empat tersangka yang diamankan tersebut diantaranya, DA (40), AK (57), J (16) dan A (15).
Sementara itu korban kasus pencabulan anak- anak perempuan tersebut dengan rentang umur 6 hinggga 15 tahun, diantaranya ND (6) SPS (12), KM (7) dan RAS (15).
Adapun modus daripada tersangka Diungkapkan Kombes Hengki yaitu dengan berbagai modus.
"Para tersangka menawarkan uang untuk jajan atau makanan, kemudian mengajak korban ke rumah tersangka untuk kemudian dicabuli, (selanjutnya) mengajak jalan korban hingga mencekoki minuman keras, setelah korban tidak sadar, lalu dilakukan pencabulan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (25/01/2022) siang
Adapun Dijelaskannya, pelaporan yang dilakukan oleh orang tua korban saat itu mengetahui korban mengeluh rasa sakit pada alat genital dan menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.
"Seluruh Korban telah dilakukan visum ET Repertum, dan mendapatkan pendampingan untuk trauma healing dari P2TP2A," ujar Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangan tertulis nya
Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sebelumnya, terjadi pada rentan waktu tanggal 17 hingga 23 Januari 2022.
Sambungnya, selanjutnya Kombes Hengki mengugkapkan, keterlibatan para tersangka
Kombes Hengki mengugkapkan, keterlibatam para tersangka, yaitu DA (40) di mana pelaku menyetubuhi atau mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban adalah dari tersangka 1 ini atas nama RAS (15).
Sementara tersangka AK (57) tetangga korban (melakukan pencabulan dengan mengimingi uang sebanyak Rp5 ribu korban berinisial ND.