ADVERTISEMENT

Biadab! Modus Empat Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bekasi; Diiming-Imingi Uang Hingga Dicekoki Miras

Rabu, 26 Januari 2022 00:05 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, saat memperlihatkan Barang Bukti Korban berupa pakaian kepada awak media, Selasa (25/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, saat memperlihatkan Barang Bukti Korban berupa pakaian kepada awak media, Selasa (25/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan empat tersangka kasus pencabulan anak, dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Kamis (25/01/2022) siang

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, empat tersangka yang diamankan tersebut diantaranya, DA (40), AK (57), J (16) dan A (15).

Sementara itu korban kasus pencabulan anak- anak perempuan tersebut dengan rentang umur 6 hinggga 15 tahun, diantaranya ND (6) SPS (12), KM (7) dan RAS (15).

Adapun modus daripada tersangka Diungkapkan Kombes Hengki yaitu dengan berbagai modus.

"Para tersangka menawarkan uang untuk jajan atau makanan, kemudian mengajak korban ke rumah tersangka untuk kemudian dicabuli, (selanjutnya) mengajak jalan korban hingga mencekoki minuman keras, setelah korban tidak sadar, lalu dilakukan pencabulan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (25/01/2022) siang

Adapun Dijelaskannya, pelaporan yang dilakukan oleh orang tua korban saat itu mengetahui korban mengeluh rasa sakit pada alat genital dan menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.

"Seluruh Korban telah dilakukan visum ET Repertum, dan mendapatkan pendampingan untuk trauma healing dari P2TP2A," ujar Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangan tertulis nya

Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sebelumnya, terjadi pada rentan waktu tanggal 17 hingga 23 Januari 2022.

Sambungnya, selanjutnya Kombes Hengki mengugkapkan, keterlibatan para tersangka

Kombes Hengki mengugkapkan, keterlibatam para tersangka, yaitu  DA (40) di mana pelaku menyetubuhi atau mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban adalah dari tersangka 1 ini atas nama RAS (15). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT