Pelaku pelecehan seksual berinisial TDP dihadirkan saat rilis kasus pelecehan seksual persetubuhan anak di bawah umur di Loby Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Pelaku meringkus TDP (19) pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial AAL (15), dalam aksinya korban di iming-imingi uang jajan.PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Kriminal

Berawal dari Kenalan di Medsos, Remaja di Ciputat Rayu Wanita 15 Tahun Hingga Mau Kirim Foto Vulgar: Mereka Sudah Bersetubuh 3 Kali

Jumat 28 Jan 2022, 14:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Remaja tanggung berinisial TDP (19) harus berurusan dengan polisi usai menjadi terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur atas korban berisinial ALL (15).

TDP dilaporkan oleh guru daripada ALL usai korban menceritakan kejadian sesungguhnya, usai mendapat ancaman dari TDP.

"Yang menjadi korban adalah wanita inisial AAL (15), kemudian tersangka satu orang laki-laki inisial TDP (19)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Pelaku, mantan kekasih ALL itu, mengancam jika foto-foto vulgar yang sudah dikirim korban ke pelaku akan disebarluaskan.

Hal tersebut diperkarakan tersangka lantaran TDP ogah berpisah alias putus dengan ALL.

Disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, jika keduanya sudah melakukan persetubuhan di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan.

Zulpan menerangkan, kasus bermula dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui media sosial pada 10 Oktober 2021.

Dari perkenalan itu, tersangka awalnya meminta mengirimkan gambar tak senonoh milik korban melalui media sosial atau handphone.

"Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp50 ribu," papar Zulpan.

Setelah itu, kedua melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan tersebut masih di tempat yang sama yakni di apartemen Green Lake, Ciputat, Tangsel.

"Dalam pertemuan tersebut, ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya," pungkas Zulpan.

Zulpan menjelaskan, karena hubungan kedua makin intens, maka keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan.

Namun baru dua bulan menjalin hubungan, korban kemudian memutuskan untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka.

"Kemudian akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima," ucapnya.

Dalam proses berpisah, tersangka meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah tersangka berikan selama menjalin hubungan.

Namun korban tidak sanggup untuk mengembalikannya.

Korban panik karena pada saat itu, jika tidak bisa mengembalikan, maka foto-foto vulgar korban diancam akan disebarluaskan tersangka.

"Karena panik, korban menceritakan kejadian ini kepanikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolah awalnya," beber Zulpan.

Guru korban yang mendengar cerita tidak tinggal diam. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan tersebut bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka bisa ditangkap.

"Setelah dikakukan introgasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyka 3 kali," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perebuhan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana minumal 5 tahun dan paling 15 tahun.

Tags:
persetubuhanPersetubuhan di Bawah UmurPersetubuhan Remaja di Bawah Umur di CiputatRemaja di Ciputat Bersetubuh dengan Perempuan di Bawah UmurRemaja di Ciputat Ajak Wanita 15 Tahun Bersetubuh di ApartemenKasus Persetubuhan Remaja di Apartemen Green Lake CiputatWanita 15 Tahun Diancam Remaja di Ciputat Usai BersetubuhRemaja di Ciputat Tak Rela Diputus Usai Bersetubuh 3 KaliKronologi Persetubuhan di Bawah Umur di Apartemen CiputatAwal Perkenalan Dua Sejoli di Ciputat Hingga Bersetubuh di ApartemenApartemen Green Lake Ciputat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor