JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai bersetubuh layaknya suami istri hingga 3 kali di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan, remaja berisinial TDP (19) tak rela hubungannya dengan ALL (15) berakhir alias putus.
Polisi meringkus TDP, pelaku persetubuhan anak di bawa umur dengan korban perempuan di bawah umur, AAL. Dalam aksinya, pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangsel, Jumat (21/1/2022).
"Yang menjadi korban adalah wanita inisial AAL (15), kemudian tersangka satu orang laki-laki inisial TDP (19)," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Zulpan menerangkan, kasus bermula dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui media sosial pada 10 Oktober 2021.
Dari perkenalan itu, tersangka awalnya meminta mengirimkan gambar tak senonoh milik korban melalui media sosial atau handphone.
"Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp50 ribu," papar Zulpan.
Setelah itu, kedua melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan tersebut masih di tempat yang sama yakni di apartemen Green Lake, Ciputat, Tangsel.
"Dalam pertemuan tersebut, ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya," pungkas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, karena hubungan kedua makin intens, maka keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan.
Namun baru dua bulan menjalin hubungan, korban kemudian memutuskan untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka.