KPK Tidak Hadirkan Dirjen Kemendagri Tersangka Kasus Suap Dana PEN 2021 di Kabupaten Kolaka Timur

Jumat 28 Jan 2022, 13:35 WIB
Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)

Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Namun, pada saat diumumkakan status tersangka tersebut, Ardian tidak dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, yang bersangkutan berhalangan hadir karena beralasan sedang sakit.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit,” ujar Karyoto dalam jumpa pers, Kamis (27/1/2022).

Karena ketidakhadirannya itu, kata Karyoto, KPK mengimbau kepada bekas Dirjen Kemendagri tersebut untuk hadir ke markas komisi antirasuah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPK.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tukas Karyoto.

Selain Ardian, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang tersangka lain yang terlibat, diantaranya Andi Merya Nur (AMN) yang merupakan Bupati Kolaka Timur non aktif dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Lanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk Laode Muhammad Syukur untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.

"Tersangka LMSA akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Dalam jumpa pers itu, tutur dia, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Laode. Sebab, Bupati non aktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani proses penahanan pada perkara suap sebelumnya.

Ardian, dalam perkara ini dikatakan berhasil mendulang uang suap sebanyak Rp. 2 miliar dari AMN, atas perannya membantu AMN dalam mengajukan permohonan pinjaman dana PEN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Berita Terkait
News Update