ADVERTISEMENT

KPK Tidak Hadirkan Dirjen Kemendagri Tersangka Kasus Suap Dana PEN 2021 di Kabupaten Kolaka Timur

Jumat, 28 Januari 2022 13:35 WIB

Share
Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)
Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Namun, pada saat diumumkakan status tersangka tersebut, Ardian tidak dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, yang bersangkutan berhalangan hadir karena beralasan sedang sakit.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit,” ujar Karyoto dalam jumpa pers, Kamis (27/1/2022).

 

Karena ketidakhadirannya itu, kata Karyoto, KPK mengimbau kepada bekas Dirjen Kemendagri tersebut untuk hadir ke markas komisi antirasuah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPK.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tukas Karyoto.

Selain Ardian, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang tersangka lain yang terlibat, diantaranya Andi Merya Nur (AMN) yang merupakan Bupati Kolaka Timur non aktif dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Lanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk Laode Muhammad Syukur untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.

"Tersangka LMSA akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT