Wakapolres Kompol Andi Suwandi didampingi Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana, gelar perkara pesta sabu dalam mobil tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang diamankan. (Foto/polrespandeglang)

Kriminal

Parah! Pesta Sabu Dalam Mobil Tiga Pegawai Honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Diamankan

Kamis 27 Jan 2022, 12:41 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Karena pesta sabu dalam mobil tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang diamankan.

Tiga tenaga honorer yang bekerja di instansi pada Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang digerebeg saat pesta sabu dalam kendaraan Avanza A 1862 KH di pinggir jalan sekitaran Stadion Badak Kabupaten Pandeglang.

Adapun tiga pegawai honorer yang diamankan yaitu DO (39) dan YA (37) keduanya tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Pandeglang dan ER (36) diketahui sebagai pegawai honorer di Pemprov Banten. 

Selain ketiga tersangka yang pesta sabu dalam mobil, petugas juga mengamankan AC (32) warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan/Kabupaten Pandeglang yang diduga sebagai kurir sabu. 

Dari tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang tersebut diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 linting ganja serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang yang diamankan menggunakan Avanza A 1826 KH yang terpakir di sekitaran Stadion Badak pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sekitaran stadion Badak," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana saat menggelar ekspose di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1/2022).

Ketika dilakukan penggerebekan, pesta sabu dalam mobil tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang DO diketahui masih memegang bong dan satu paket sabu.

Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok.

Begitu pun dengan tersangka ER ditemukan sabu yang dibungkus kertas tisu.

"Untuk tersangka YA tidak ditemukan barang bukti apapun namun ikut menikmati pesta. Ketiganya saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Sementara AKP Ilman Robiana menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.

Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)

Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.

"Tersangka AC berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliar. (haryono)

Tags:
tiga pegawai honorer nyabutiga pegawai honorer narkobapegawai honorer Pemprov Banten nyabupegawai honorer Pemkab Pandeglang nyabu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor