Ia menerangkan, sesuai Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 48 Ayat 1 menyebutkan, belanja tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Huruf H merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
Seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
"Jelas ada landasan hukumnya dalam penanggulangan bencana alam. Hal ini yang melahirkan pertanyaan besar kemana larinya anggaran tanggap bencana," paparnya. (yh)