Puluhan napi saat akan diberangkatkan ke lapas maximum security Nusakambangan. (Ist)

Kriminal

Dikawal Brimob, 58 Napi Narkoba dan High Risk di Banten Dipindah ke Nusakambangan

Rabu 26 Jan 2022, 12:20 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 58 narapidana narkoba dan pembunuh high risk dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten dipindahkan ke lapas maximum security di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Puluhan narapidana yang mayoritas merupakan narapidana narkoba tersebut diberangkatkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon pada Selasa (25/1/2022) malam, dengan pengawalan ketat pasukan bersenjata dari Satuan Brimob Polda Banten.

Tercatat sebanyak 58 narapidana tersebut, 40 diantaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sedang sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.

"Ada 58 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang. 55 orang merupakan narapidana bandar narkoba sedang 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori high risk," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangannya.

Tejo Harwanto mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba ke lapas dengan keamanan ketat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

Tejo menambahkan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. 

"Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tandasnya. (haryono)

Tags:
dikawal ketatNapi Narkobahigh riskLapas Nusakambangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor