ADVERTISEMENT

Menghilangkan Ketergantungan, 120 Napi Narkoba Jalani Program Kegiatan Rehabilitasi Sosial

Rabu, 9 Februari 2022 23:04 WIB

Share
Sebanyak 120 napi Lapas Serang saat mengikuti program rehabilitasi sosial. (foto: ist)
Sebanyak 120 napi Lapas Serang saat mengikuti program rehabilitasi sosial. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya pembinaan, serta menghilangkan ketergantungan narapidana terhadap narkoba, sebanyak 120 warga binaan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, mengikuti program kegiatan rehabilitasi sosial, Rabu (9/2/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno mengatakan jika program rehabilitasi medis, dan sosial bagi narapidana penyalahguna narkotika, merupakan peningkatan pembinaan kemandirian, serta binaan khusus dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Dalam rangka upaya melaksanakan P4GN, dimana recovery yang fundamental bagi narapidana. Seyogyanya kegiatan ini akan menghasilkan insan-insan yang lebih sehat, tanpa narkoba dan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia, terutama di wilayah Banten," katanya saat memberikan sambutan.

Masjuno menjelaskan narapidana yang mengikuti program rehabilitasi sosial, dapat dengan sepenuh hati dan dibarengi oleh tekad yang kuat untuk merubah diri. Program itu merupakan kepedulian negara terhadap masyarakat yang menjadi korban narkotika.

“Bicara soal narkoba, hal ini masih menjadi masalah utama pada lapas dan rutan dan ini hal yang klasik bagi kita semua. Perlu diketahui bersama bahwasannya betapa pedulinya negara terhadap persoalan narkoba dan negara telah juga telah hadir untuk masalah narkoba ini. Mari kita bersatu padu melawan narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Serang Heri Kusrita mengatakan dengan adanya program rehabilitasi sosial itu, warga binaan dapat memiliki bekal ketika sudah menyatu dengan masyarakat.

"Kami terus berupaya menciptakan warga binaan yang kreatif, dan produktif. Agar setelah selesai menjalani masa pidana, mereka mempunyai kemampuan untuk bekal hidup di lingkungan masyarakat," katanya.

Heri menambahkan warga binaan yang mengikuti rehabilitasi sosial, yaitu warga binaan yang menunjukkan sikap dan perilaku yang baik.

"Tentunya ini menjadi bagian hak-hak warga binaan, mengikuti pembinaan kemandirian melalui program rehabilitasi selama menjalani masa pidana di Lapas Serang," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh seratus warga binaan tersebut akan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan ke depan, lewat berbagai materi dan pelatihan yang diberikan ke warga binaan. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT