Polisi tangkap provokator yang meneriaki kakek 89 tahun maling mobil, beberkan kronologis mulai serempetan antara mobil yang berakhir dengan pengeroyokan. (Foto/ardhi) 

Kriminal

Polisi Tangkap Provokator yang Meneriaki Kakek 89 Tahun Maling Mobil, Begini Kronologis Mulai Serempetan Antara Mobil dan Motor

Selasa 25 Jan 2022, 14:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tangkap provokator yang meneriaki kakek 89 tahun maling mobil, begini kronologis awal mulai serempetan antara mobil dan motor yang berakhir dengan pengeroyokan.

Lima orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89) oleh Polisi, dimana seorang kakek pengemudi mobil dituduh sebagai maling oleh sejumlah pemuda.

Kejadian ini berakhir hingga tewas korban di jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) dini hari. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dari lima tersangka itu, salah satunya merupakan provokator yakni berinisial JI (23). 

"JI ini laki-laki umur 23 tahun perannya menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban dan kendaraan," ucap Zulpan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). 

Lebih lanjut, Zulpan membeberkan awal mula terjadinya pengeroyokan lantaran serempetan antara mobil korban dengan sepeda motor tersangka JI di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. 

Namun, usai serempetan itu terjadi, mobil yang dikendarai Wiyanto Halim terus saja melaju hingga JI, pengemudi motor yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut mengejar mobil korban sembari meneriakinya sebagai maling. 

"Karena melihat mobil korban tidak menghentikan, kemudian melakukan  pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling, sehingga ini diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," ungkap Zulpan. 

Teriakan maling itulah yang mempengaruhi warga untuk ikut mengejar Wiyanto Halim yang pada saat itu mengendarai mobil Toyota Rush bernopol B-1859-SYL.

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya kendaraan bermotor lain yang bersimpatik pada teriakan salah satu pelaku ini, sehingga secara beramai-ramai mengikuti, mengejar mobil korban sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, dengan dilakukan tindak pidana pengeroyokan," ujar Zulpan. 

Lantas di lokasi tersebut, Wiyanto Halim dihajar habis-habisan oleh sejumlah pemuda hingga meninggal dunia. Di antaranya lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Lima orang tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). 

"Cara yang dilakukan para tersangka ini dalam melakukan kekerasan ini adalah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan kematian pada korban," tutur Zulpan.

Lihat juga video “Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Melakukan Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka”. (youtube/poskota tv)

"Terkait dengan kasus ini, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya.

Zulpan menuturkan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan. (ardhi) 

Tags:
provokator meneriaki kakek 89 tahun maling mobilkakek 89 tahun dikeroyokkakek 89 tahun tewaspengeroyokan kakek 89 tahunkronologis kakek 89 tahun dikeroyok

Reporter

Administrator

Editor