Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

Kriminal

Berkas Ferdinand Hutahaean Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Disangkakan Pasal Berlapis

Senin 24 Jan 2022, 18:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas Ferdinand Hutahaean dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (24/1/2022).. Ferdinand Hutahaean disangkakan pasal berlapis.

Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus kebohongan yang membuat keonaran, ujaran kebencian, dan permusuhan, Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Selanjutnya, berkas-berkas penyidikan dan alat bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak penuntutan sebelum disodorkan kepada pengadilan.

Dalam hal ini, Polri telah memberikan tanggung jawab penahanan tersangka kasus 'Allahmu Lemah' ini kepada Kejari Jakpus.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, dan barang-barang bukti tahap dua, dari penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan resmi seperti dikutip Poskota.co.id, Senin (24/1/2022).

Dari penyidikan kepolisian, ujar Bani, Ferdinand Hutahaean disangkakan melanggar sejumlah Pasal dalam KUHP, UU ITE, serta UU Peraturan Hukum Pidana. Sehingga  Ferdinand Hutahaean disangkakan pasal berlapis.

"Mengacu berkas perkara, Ferdinand Hutahaean, dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Serta Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Serta Pasal 156a KUHP, dan Pasal 156 KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, dalam penyerahan berkas dan alat-alat bukti, menurut dia, tersangka Ferdinand Hutahaean diduga melakukan tindak pidana penyiaran kabar bohong atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Lebih lanjut, Ferdinan Hutahaean menurut penyidik telah melakukan ujaran kebencian, atau permusuhan baik itu individu maupum kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Ras dan Agama (SARA).

“Serta, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” tutur dia.

“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean akan dilakukan penahanan selama 20 haru di Rumah Tahanan (Rutan) Rorenmin Bareskrim Polri,” tukas Bani.

Sekadar informasi, Ferdinand Hutahaean yang merupakan eks politikus Partai Demokrat dan pegiat media sosial resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Senin (11/1/2022).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 17 saksi 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor Ferdinand Hutahaean pada Senin (11/1/2022) sebagai saksi mulai pukul 10:30 hingga 21:30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang dua bukti oleh tim penyidikan Direktorat Siber," kata Ramadhan.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut akhirnya kami menaikkan status saudara FH yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka," ucapnya kepada awak media di Bareskrim Polri. (CR 10).

Tags:
Berkas Ferdinand HutahaeanDilimpahkan ke Kejari JakpusPasal Berlapisferdinand-hutahaean

Administrator

Reporter

Administrator

Editor