BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Upaya permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar Smith ditolak Polda Jawa Barat.
Penolakan dari penyidik Polda Jawa Barat, rupanya sudah diprediksi tim pengacara Habib Bahar Smith yang tersangkut perkara dengan dugaan penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah.
“Pengajuan penangguhan penahanan itu inisiatif dari tim kuasa hukum dan jaminan dari para ulama sebagai sifat serta bentuk kepedulian kami terhadap penahanan HBS. Kalaupun ditolak, bukan hal mengejutkan bagi kami, biasa saja,” kata Ichwan Tuankotta kepada Poskota.co.id, Senin (24/1/2022).
Tim pengacara, kata Ichwan, kini tengah mendiskusikan langkah hukum lainnya dengan keluarga HBS.
“Yang jelas segala langkah hukum dan upaya hukum akan kami diskusikan dulu dengan pihak keluarga Habib Bahar Smith,” tandasnya.
Ia juga mengaku belum bertemu HBS dan belum bisa memberikan informasi kesehatan dan kondisi HBS.
“Saya belum ketemu beliau,” ujarnya membalas pesan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim melalui keterangan persnya mengungkapkan, Polda Jawa Barat belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Tompo kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)
Ibrahim menjelaskan pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut lantaran penyidik masih membutuhkan Habib Bahar bin Smith untuk hadir dalam melengkapi berkas perkara.
Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.