ADVERTISEMENT

Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Perdana Cuitan ‘Allahumu lemah’ Pekan Depan, di PN Jakarta Pusat

Jumat, 11 Februari 2022 13:36 WIB

Share
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean akan mulai menjalani persidangan perdana pada Selasa, 15 Februari 2022 besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat (11/2/2022).

Hal itu, setelah Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang. "Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari," ujarnya.

Kemudian pihak hakim pengadilan Negeri Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

 

Sebelumnya diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam Ferdinand Hutahaean ini.

Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022).  “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT