CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Ely Kusumastuti meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ely pindah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pindahnya Ely masih meninggalkan kasus yang sampai saat ini belum tuntas, salah satunya adalah kasus di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.
Diketahui, meski sudah sekira dua bulan kasus tersebut berjalan, Kejari Cilegon belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Kendati seperti itu, Ely memastikan jika kasus salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut akan tuntas.
"Pasti bergulir, pasti berjalan, saya yang menjamin, karena proses penyelidikan dan penyidikan di zaman saya," ujar Ely ditemui wartawan di kantor Kejari Cilegon, Jumat (11/3/2022).
Ely menjelaskan, belum adanya tersangka dalam kasus itu hingga saat ini karena masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian yang ditimbulkan oleh calon tersangka.
"Tidak mungkin kami hentikan, saya yang menjamin, saya garis bawahi kami sesuai prosedur, tidak akan melenceng, kami ngga main-main," tegas Ely.
Ely mengaku sudah selesai menjabat Kepala Kejari Cilegon, Jumat, 11 Maret 2022. Untuk sementara akan diisi oleh pelaksana tugas.
Disinggung terkait kasus suap izin parkir yang menyeret mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi, Ely enggan membeberkan lebih banyak.
"Masih di tahap penyidikan, biarkan kasi intel saya yang jelaskan. Tapi yang jelas tidak ada permainan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, terkait kasus BPRS CM, tim penyidik sudah bekerja semaksimal mungkin sejak 5 Januari lalu.