Debt Kolektor Tagih Hutang Dengan Pisau Tewas Dihakimi Warga, Lima Orang Diputus 4 Tahun Penjara

Senin 24 Jan 2022, 18:02 WIB
Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara. (Foto/iqbal)

Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Buntut dari debt colektor tagih hutang dengan pisau tewas dihakimi warga, lima orang diputus 4 tahun penjara.

Kelima orang tersebut adalah EA, EB, MS, A dan SNM yang merupakan warga Kota Tangerang.

Pasalnya, kelima orang ini terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang debt collektor meninggal dunia. 

Kejadian nahas yang terjadi pada 8 April 2021 ini terjadi di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Pengeroyokan ini bukan tanpa alasan, DR keluarga dari terdakwa menyebut pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W dan H yang merupakan penagih hutang. 

"Mereka awalnya datang kerumah bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih hutang, tapi semua orang dirumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA nya engga ada," ujarnya, Senin (24/1/2022). 

Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan pengrusakan. 

"Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA)," ujarnya. 

Tidak sampai disitu, kedua orang penagih hutang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA.

Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut. 

"Digudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih hutang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan, pisau milik debt colektor itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya. 

Berita Terkait
News Update