Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Kasus Penistaan Agama, Ini 3 Alasan Jaksa

Selasa, 5 April 2022 18:21 WIB

Share
Foto: Ferdinand Hutahaen saat diwawancarai awak media seusai sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Poskota/CR-02)
Foto: Ferdinand Hutahaen saat diwawancarai awak media seusai sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Poskota/CR-02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap  terdakwa penistaan agama Ferdinand Hutahean, Selasa (5/4/2022). Ada tiga alasan meringkan terdakwa yang sempat membuat gaduh publik.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean sebab terdapat beberapa pertimbangan yang diuraikan oleh jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus tersebut.

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

 

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat," kata jaksa dalam amar tuntutannya di Ruang Sidang Sujono, PN Jakarta Pusat.

Sedangkan dalam hal meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada tiga poin. Pertama, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, kedua menyesali perbuatannya serta bertindak sopan selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar