JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap terdakwa penistaan agama Ferdinand Hutahean, Selasa (5/4/2022). Ada tiga alasan meringkan terdakwa yang sempat membuat gaduh publik.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean sebab terdapat beberapa pertimbangan yang diuraikan oleh jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus tersebut.
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat," kata jaksa dalam amar tuntutannya di Ruang Sidang Sujono, PN Jakarta Pusat.
Sedangkan dalam hal meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada tiga poin. Pertama, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, kedua menyesali perbuatannya serta bertindak sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer. Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," pungkas jaksa. (CR-02)