BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kabupaten, meringkus seorang tersangka Berinisial (JH) terhadap kasus Persetubuhan anak tiri di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/01/2022).
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Deddy Supriyadi, tersangka JH (50) merupakan bapak tiri Korban yaitu remaja STK (14) warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pada keterangannya, Deddy mengungkapkan modus daripada tersangka JH kepada anak tirinya STK (14), dengan cara tidak akan memberikan uang untuk sekolah, serta akan dijanjikan dibelikan handphone.
"Pelaku menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah, Pelaku akan membelikan Handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi," ungkap AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/01/2022).
Tak hanya itu, JH yang merupakan bapak tiri korban juga melayangkan beberapa ancaman terhadap STK agar mau disetubuhi, diantaranya melakukan penuduhan.
"Pelaku menuduh korban mengatakan menemukan celana korban terdapat bercak sperma laki laki, Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka JH melakukan aksinya ketika siang hari saat ia tengah bekerja dengan istrinya, dengan cara berdalih pulang ke rumah mengambil makan.
Karena kecurigaan tersebut yang dilakukan setiap waktu, istri korban akhirnya mengetahui JH tengah menyetubuhi STK di rumahnya.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara pada saat bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir/memilih barang. Kemudian setiap siang selalu meminta ijin kepada istrinya untuk kembali ke rumah dengan alasan mengambil makan dan minum di rumah, sehingga ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui tersangka melakukan tindakannya tersebut pada 5 Agustus hingga September 2020 lalu.
Sementara tersangka berhasil diamankan pada Hari Sabtu, Tanggal 15 Januari 2022 pukul 16.00 WIB tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta utara.
"Tersangka telah 10 (sepuluh) kali melakukan persetubuhan terhadap korban," jawabnya.
Atas peristiwa tersebut, Polres Metro Bekasi Kabupaten, mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah celana dalam, satu buah baju milik korban, dan satu buah rok panjang warna biru, serta satu buah celana panjang warna coklat dan visum ET Repertum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JH disangkakan dengan pasal 76D YO Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)