ADVERTISEMENT

Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 3 Maret 2022 11:07 WIB

Share
S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)
S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Ayah yang menyetubuhi anak kandungnya S (48) i terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Diketahui, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu.

Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya kepada Poskota.co.id," Kamis (3/3).

Saat ini, lanjut Heri, pelaku sudah di tahan di Mapolsek Balaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkasnya akan segera kami lengkapi agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya," pungkasnya.

Diketahui, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S. S di ringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.(Veronica Prasetio)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT