ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Maret 2022 11:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Ayah yang menyetubuhi anak kandungnya S (48) i terancam hukuman penjara 15 tahun.
Diketahui, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya kepada Poskota.co.id," Kamis (3/3).
Saat ini, lanjut Heri, pelaku sudah di tahan di Mapolsek Balaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkasnya akan segera kami lengkapi agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya," pungkasnya.
Diketahui, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S. S di ringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.(Veronica Prasetio)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT