ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Maret 2022 09:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S. S di ringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Aksi bejat S diketahui, setelah korban melaporkan apa yang telah dilakukan ayahnya tersebut kepada kakaknya.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan S, 48 tahun saat sedang bekerja di wilayah Cisoka.
"Betul. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Balaraja," katanya kepada Poskota.co.id, Kamis (3/3).
Heri menjelaskan, pada Senin (28/2) pihaknya mendapat laporan bahwa ada dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah ke anak kandungnya.
"Setelah mendapatkan laporan dan keterangan korban, pihak kami langsung melakukan penangkaoan terhadap korban. Korban terakhir di setubuhi itu Jumat (25/2) malam,".
Dari keterangan korban, pelaku yang baru pulang kerja, lanjut Heri langsung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
"Korban saat itu sedang tidur. Pelaku yang baru pulang kerja langsung menyetubuhi korban," pungkasnnya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Balaraja untuk di proses lebih lanjut. Sementara korban saat ini dirawat oleh pihak keluarga.(Veronica Prasetio)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT