Berawal dari Kenalan di Medsos, Remaja di Ciputat Rayu Wanita 15 Tahun Hingga Mau Kirim Foto Vulgar: Mereka Sudah Bersetubuh 3 Kali

Jumat 28 Jan 2022, 14:14 WIB
Pelaku pelecehan seksual berinisial TDP dihadirkan saat rilis kasus pelecehan seksual persetubuhan anak di bawah umur di Loby Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Pelaku meringkus TDP (19) pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial AAL (15), dalam aksinya korban di iming-imingi uang jajan.PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Pelaku pelecehan seksual berinisial TDP dihadirkan saat rilis kasus pelecehan seksual persetubuhan anak di bawah umur di Loby Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Pelaku meringkus TDP (19) pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial AAL (15), dalam aksinya korban di iming-imingi uang jajan.PosKota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Remaja tanggung berinisial TDP (19) harus berurusan dengan polisi usai menjadi terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur atas korban berisinial ALL (15).

TDP dilaporkan oleh guru daripada ALL usai korban menceritakan kejadian sesungguhnya, usai mendapat ancaman dari TDP.

"Yang menjadi korban adalah wanita inisial AAL (15), kemudian tersangka satu orang laki-laki inisial TDP (19)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Pelaku, mantan kekasih ALL itu, mengancam jika foto-foto vulgar yang sudah dikirim korban ke pelaku akan disebarluaskan.

Hal tersebut diperkarakan tersangka lantaran TDP ogah berpisah alias putus dengan ALL.

Disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, jika keduanya sudah melakukan persetubuhan di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan.

Zulpan menerangkan, kasus bermula dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui media sosial pada 10 Oktober 2021.

Dari perkenalan itu, tersangka awalnya meminta mengirimkan gambar tak senonoh milik korban melalui media sosial atau handphone.

"Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp50 ribu," papar Zulpan.

Setelah itu, kedua melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan tersebut masih di tempat yang sama yakni di apartemen Green Lake, Ciputat, Tangsel.

"Dalam pertemuan tersebut, ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya," pungkas Zulpan.

News Update