Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Mabes Polri. (adji)

Kriminal

Terbongkar! Bareskrim Ungkap Kasus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes Senilai Rp 503 Miliar, Modus Pelaku Catut Kemenkes

Rabu 19 Jan 2022, 16:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan. Empat tersangka diringkus kepolisian. Rabu (19/1/2022).

Empat tersangka yakni VAK, 21, denga peran menawarakan dan menerima dana dari investor Suntik Modal Alkes, BS, 32, berperan menawarkan suntik modal alkse dan sudaha ada SPK dengan Kemenkes dan Kemendikbud.

DR, 27, berperan menawarkan suntik modal Alkes dengna modus perusahaannya PT Ardira Medika Utama (AMU) memiliki SPK dengan Kemenkes, Kemenhan, dan Pertamina, dan DA, 26, merupakan Suami dari tersangka DR yang juga komisaris PT AMU.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, keempatnya ditangkap di kawasan berbeda yakni di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian berawal korban melakukan Investasi suntik modal Alkes sejak awal Tahun 2020, di mana awalnya korban mengetahui investasi 'Sunmod Alkes' dari Story Whatsapp Pelaku yang memosting testimoni dan penwaran investasi Sunmod Alkes.

“Karena tertarik dengan keuntungan yang besar maka korban bergabung dan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dianjurkan oleh pelaku untuk mengajak teman-teman yang lain.  Dari hasil penyidikan perkiraan kerugian 20 korban yang sudah di BAP dan 263 korban yang melapor ke Posko Penanganan SUNMOD ALKES sekitar Rp.503.157.923.309,“ tutur Brigjen Wisnu dalam keterangannya.

Ia menyebut modus operandinya, Pelaku menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10-30% per minggu atau per bulan dimana besar keuntungan ditentukan oleh upline.

Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah.

“Oleh pelaku, ,korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh Tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp. 2.100.000 per boks, dengan keuntungan (Cuan) Rp. 650.000 per boks, untuk pemesanan dibawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 boks mendapatkan keuntungan (Cuan) Rp. 750.000,”  imbuhnya.

Keempatnya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5  dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga mobil BMW, Honda HRV, Mitsusbishi Pajero, 13 HP, 2 Ipad, 2 Komputer, 3 Laptop, 5 PC, 3 Jam merk Rolex, 6 Perhiasan ,20 tas, 4 sepasang sepatu, buku tabungan, kartu ATM, print rekening Koran, dan Buku Rekap Sunmod Alkes.

5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen handsanitiser, 19 tabung oksigen isi 2 kubik, 30 tabung oksigen isi 1 kubik, 4 tabung oksigen isi 6 kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan dan uang tunai Rp 2,1 Milliar. (Adji)

Tags:
kasus investasi bodong suntikan modal alkes senilai rp503 miliarterbongkar modus pelaku investasi bodong suntik modal alkesmodus pelaku investasi bodong suntik modal alkes senilai rp503 miliarkeuntungan investasi bodong suntik modal alkes

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor