ADVERTISEMENT

Nggak Kira-kira, Investasi Bodong Lakukan Penipuan Mencapai Rp540 Miliar, Tiga Orang Dibekuk Bareskrim Polri

Senin, 21 Februari 2022 23:32 WIB

Share
Bareskrim Polri menciduk tiga tersangka investasi bodong.
Bareskrim Polri menciduk tiga tersangka investasi bodong.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Investasi bodong lagi. Kali ini investasi bodong yang dilakukan PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diduga melakukan penipun mencapai Rp 540 Milliar. Akhirnya tiga orang dibekuk Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu RPW, ZHP dan MU. Serta satu tersangka PW yang masih buron.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast Global memiliki 12 ribu member. Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.

"Namun demikian kami mendalami ada tindak pidana UU Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sekitar Rp 1,2 triliun," kata Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Senin (21/2).

 

Dalam  modus dengan menjual ebook yang uangnya akan digunakan untuk trading. Para member yang menjadi korban dijanjikan profit tiap bulannya.

Uang tersebut tidak pernah digunakan untuk trading. “Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri,” katanya.

“Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan, tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya ini yang kita tangani modus tersebut,” tambahnya.

 

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya uang tunai sejumlah 1.850.000 dolar Singapura atau hampir Rp 20 miliar, uang tunai Rp 12 juta, 2 unit mobil BMW dan 1 unit mobil Jaguar. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT