Jajaran Polres Metro Bekasi kota l, saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka, Rabu (19/01/2022) sore. (ihsan fahmi)

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Uang Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Rabu 19 Jan 2022, 17:49 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 6 orang tersangka kasus spesialis pencurian rumah kosong, Rabu (19/01/2022) sore.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, 6 tersangka tersebut merupakan dari 9 laporan yang ada pada 2021 dan awal tahun 2022.

"Sembilan laporan polisi yaitu kasus-kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh kelompok, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada,  9 laporan polisi yang ada, diantaranya 8 laporan polis 2021, satu laporan polisi 2022 Januari," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hengki kepada Wartawan, Rabu (19/01/2022) sore.

Dalam keterangan tersebut, para pelaku ditangkap pada rentang tanggal pada 12 hingga 16 Januari 2022.

"Di Rentang 12 sampai dengan 16 Januari 2022 di berbagai tempat di Bekasi," saut Kasatreskrim polres metro Bekasi kota, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (19/01/2022) 

Enam para tersangka tersebut berinisial S (52), M (23) , R (30) , NH (46) , R (45) dan E (35).

"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki

Dalam melakukan aksinya kejahatannya, para tersangka telah melakukan selama satu tahun, dan beraksi di beberapa lokasi di wilayah Bekasi.

"Sudah lebih dari satu tahun, mereka menyasar ke Bekasi kota dan kabupaten. Dan perlu diketahui dari 6 ini ada 3 orang residivis menjadi tersangka. Kaptennya juga residivis," ungkapnya.

Kombes Hengki menuturkan, nilai dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," sambungnya.

Dengan hal tersebut, Polres Metro Bekasi kota, Berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya.

"Sebuah BPKB, 5 buah STNK, 2 buah obeng, satu buah linggis, 3 buah kunci L, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah butir amunisi, 6 buah dompet, 8 unit HP, 1 buah tas bahu, satu buah laptop, satu buah tas bahu, 2 unit laptop, dan satu buah gunting besar.

Adapun daripada tersangka kini disangkakan pasal larangan menguasai senjata api dan larangan melakukan pencucian dengan pemberatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor, 12 tahun 1951 dan pasal 363 KUHPidana.

"Daripada tersangka mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
Pencurian di BekasiPolres Bekasi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosongkasus pencurian

Administrator

Reporter

Administrator

Editor