DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Pancoran Mas masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian empat ekor domba dengan cara mengeluarkan isi jeroan dalam kandang di Jalan Harapan, RT. 03/03, Kp. Kekupu, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (11/1/2022) sini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Abu mengatakan setelah anggota mendapatkan laporan dari Kapospol Kelurahan Rangkapan Jaya Lama Aiptu Bambang bahwa ada pencurian hewan ternak di peternakan qurban langsung menuju lokasi.
"Anggota sudah lakukan pengecekan TKP dengan petugas perwira Piket, " ujarnya kepada Poskota usai dikonfirmasi selesai olah TKP di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022) sore.
Gerak cepat petugas Reskrim ke lokasi kejadian, lanjut Ipda Abu, diketahui pelaku masuk ke dalam kandang dengan merusak pagar teralis yang menutup kandang dengan menggunakan stang.
"Ada delapan ekor kambing dan domba yang telah disembelih lalu isi jeroan dibuang dalam kandang. Setelah itu pelaku langsung memasukan domba ke dalam karung, " katanya.
Ada perkiraan pelaku berjumlah lebih dari tiga orang dan setelah memasukan hewan curian ke dalam karung langsung dibawa diduga menggunakan motor.
"Dari korban tidak ada buat laporan. Sampai saat ini kita tunggu - tunggu tidak datang-datang. Namun upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan olah TKP awal, " tutupnya.
"Empat ekor kambing yang tidak dibawah pencuri namun ditinggal di kandang, oleh pemilik dibawa ke tukang Jagal untuk dijual kembali dagingnya ke pasar. Lantaran harga daging kambing lebih mahal ketimbang daging sapi oleh pemiliknya."
Terpisah salah seorang saksi Lilis, 40, menuturkan pada waktu dirinya sedang akan melakukan solat tahajud sekitar pukul 02.00 WIB terdengar suara kambing.
"Mbe.. Mbe.. suara kambing dan domba yang terdengar jelas saat akan mau melaksanakan solat Tahajud. Namun tidak berani melihat ke luar karena takut," tutupnya.
Sementara itu korban H. Eet, menambahkan peristiwa pencurian hewan kurban seperti kambing di kandang sudah yang ketiga kali.