Tidak Tegas! 81 Kendaraan Berplat Khusus Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap
Selasa, 18 Januari 2022 17:12 WIB
Share
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta. (Foto/pandi)

81 Kendaraan Berplat Khusus Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.

Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.

"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).

Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus.

Jumlah tilang didapat selama dua hari yakni pada 17 Januari hingga 18 Januari.

Namun meski begitu, Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.

"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tidak mengkhususkan kendaraan berplat 'dewa' yang melanggar aturan.

Halaman
1 2