Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Kecuali Akhir Pekan dan Libur Nasional

Sabtu 22 Jan 2022, 13:23 WIB
Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas di Jakarta, masih diberlakukan. (foto: cr02)

Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas di Jakarta, masih diberlakukan. (foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap, di DKI Jakarta masih berlaku.

Diketahui, sebelumnya, tersiar wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta, yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan belum adanya wacana peniadaan ganjil genap, di DKI Jakarta.

"Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, dikutip dari PMJnews, Sabtu (22/1/2022). 

Sambodo menegaskan, bahwa belum adanya wacana terkait peniadaan ganjil genap DKI Jakarta.

"Sampai sekarang masih berlaku," jelasnya.

Menurut Sambodo, pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

Adapun ganjil genap diberlakukan, di 13 ruas jalan, di Jakarta dan berlaku setiap Senin-Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Hal ini menandakan, bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Di antara 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan S Parman
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Ahmad Yani

Sementara itu, sebelumnya, Sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

Berita Terkait
News Update