ADVERTISEMENT

Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Kecuali Akhir Pekan dan Libur Nasional

Sabtu, 22 Januari 2022 13:23 WIB

Share
Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas di Jakarta, masih diberlakukan. (foto: cr02)
Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas di Jakarta, masih diberlakukan. (foto: cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap, di DKI Jakarta masih berlaku.

Diketahui, sebelumnya, tersiar wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta, yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan belum adanya wacana peniadaan ganjil genap, di DKI Jakarta.

"Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, dikutip dari PMJnews, Sabtu (22/1/2022). 

Sambodo menegaskan, bahwa belum adanya wacana terkait peniadaan ganjil genap DKI Jakarta.

"Sampai sekarang masih berlaku," jelasnya.

Menurut Sambodo, pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

Adapun ganjil genap diberlakukan, di 13 ruas jalan, di Jakarta dan berlaku setiap Senin-Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Hal ini menandakan, bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Di antara 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT