ADVERTISEMENT
Sabtu, 22 Januari 2022 13:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap, di DKI Jakarta masih berlaku.
Diketahui, sebelumnya, tersiar wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta, yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan belum adanya wacana peniadaan ganjil genap, di DKI Jakarta.
"Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, dikutip dari PMJnews, Sabtu (22/1/2022).
Sambodo menegaskan, bahwa belum adanya wacana terkait peniadaan ganjil genap DKI Jakarta.
"Sampai sekarang masih berlaku," jelasnya.
Menurut Sambodo, pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.
Adapun ganjil genap diberlakukan, di 13 ruas jalan, di Jakarta dan berlaku setiap Senin-Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Hal ini menandakan, bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Di antara 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT