JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 03 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku satu minggu, mulai 18-24 Januari .
Selain itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 03, DKI Jakarta masuk Level 2 , bersama Provinsi Banten untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglan, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan PPKM Level 2 untuk wilayah Jawa Barat meliputi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupatennya Bogor , Kabupaten Bekasi, dan lainnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.
"Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 202," terang Safrizal di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ia menambahkan terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron.
Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain :
a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022:
• Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 :
• Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
Ia menambahkan substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," Safrizal menjelaskan. (johara)