Pemerintah Terbitkan Inmendagri Perpanjangan PPKM, DKI Jakarta Masih Level 2

Selasa 01 Feb 2022, 15:01 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. (dok Kemendagri)

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. (dok Kemendagri)

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali  dari 1 - 7 Februari  2022, dan Luar Jawa Bali 1 - 14 Februari 2022.

Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang  PPKM  Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19  Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM  Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Luar Jawa Bali .

Di Inmendagri Nomor 06 ini, DKI Jakarta masuk  kriteria level 2 yaitu, wilayah  Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota,  Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Selain itu, Provinsi Banten dan bupati/walikota untuk kriteria Level 2 meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Mabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Level 3 meliputi yaitu Kota Serang.

Untuk wilayah Jawa Barat, Level 1 meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar,  Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur.

Sedangkan Level 2 meliputi,  Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran,  Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang, 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1-7  Februari  2022 tersebut antara lain:

1. Terdapat perubahan Level pd sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu:
• Level 1 menurun dari 52  Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
• Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.

Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu:
• Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota,
• Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.

Syafrizal menambahkan, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Selain itu,  ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis  satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 satu kurang dari 50%," tambah Safrizal di Jakarta, Selasa (1/2/2022) .

Berita Terkait

News Update