DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2 hingga 24 Januari 2022, Warga yang Beraktivitas Wajib Vaksin

Rabu 19 Jan 2022, 20:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan klaim sudah berhasil rapikan 8 stasiun selama pimpin DKI Jakarta selama dirinya memimpin Ibukota. (Foto/tangkapanlayar-youtube@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan klaim sudah berhasil rapikan 8 stasiun selama pimpin DKI Jakarta selama dirinya memimpin Ibukota. (Foto/tangkapanlayar-youtube@aniesbaswedan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 18 hingga 24 Januari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan saMasyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Anies mengimbau, kepada masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik. 

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ungkapnya, Rabu (19/1/2022). 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun. 

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," pungkasnya. (yono)


 

Berita Terkait

News Update