JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jokowi Mania (JoMan) akan mencabut laporan polisi atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun terhadap Gibran, anak Presiden Joko Widodo, jika terlapor ada iktikad baik untuk meminta maaf.
Diketahui, JoMan melaporkan Ubed ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami akan cabut laporannya (jika ada permintaan maaf)," kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer kepada wartawan.
Diketahui, Ubed telah melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep atas dugaaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (10/1/2022) lalu.
Immanuel menilai, pelaporan yang dilakukan kepada Ubed tidak berdasar. Hal tersebut dikhawarirkan akan menjadi preseden buruk, terlebih Ubed merupakan mantan aktivis dan juga dosen.
"Yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen, ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," paparnya.
"Kalau mau kepala negara dia kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak, itu gak mendidik secara politik," tambah Immanuel.
Pelaporan tersebut, lanjut Immanuel, merupakan suatu pelajaran bagi Ubed maupun aktivis atau organisasi lain agar mempunyai data valid sebelum membuat laporan.
"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporkan berbasis data saya mendukung," pungkasnya.
Sebelumnya, pelapor anak Presiden Joko Widodo, Ubedilah Badrun, dilaporkan balik ke kepolisian oleh Jokowi Mania (JoMan). Dia dilaporkan ataa dugaan laporan palsu.
Laporan tersebut terisgester dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP.
"Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Dalam pelaporan yang dilayangkan, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah sarunya yaitu berupa rekaman video.
"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelasnya. (Pandi)