ADVERTISEMENT

JoMan Diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi, 'Klarifikasi Laporan Untuk Tentukan Penggunaan Pasal Terhadap Ubedilah Badrun'

Rabu, 19 Januari 2022 17:11 WIB

Share
Bambang Sri di Polda Metro Jaya, JoMan diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi mengatakan bahwa klarifikasi laporan untuk tentukan penggunaan pasal terhadap Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu atas anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. (Foto/pandi)
Bambang Sri di Polda Metro Jaya, JoMan diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi mengatakan bahwa klarifikasi laporan untuk tentukan penggunaan pasal terhadap Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu atas anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. (Foto/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah JoMan diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi mengatakan bahwa klarifikasi laporan untuk tentukan penggunaan pasal terhadap Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu atas anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Kuasa Hukum Jokowi Mania (JoMan), Bambang Sri mengatakan tujuan klarifikasi laporan tersebut untuk menentukan pasal apa yang akan dipersangkakan kepada Ubed.

"Betul (terkait penentuan pasal), unsur-unsur pasal mana saja yang masuk terkait dengan berita bohong yang disampaikan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, JoMan melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317.

Namun pihak kepolisian mengundang pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait kekuatan hukum atas laporan tersebut.

Dari hasil perkara itu, Bambang menyebut telah menentukan pasal yang akan digunakan. Namun dia tidak bisa membeberkan pasal yang akan digunakan itu.

"Ada (pasalnya), nanti kita tidak bisa jelaskan disini, yang jelas itu ada sekali. Hasilnya kita belum bisa laporkan dulu sebelum saya sampai ke Ketum kita," jelas Bambang.

Dalam pemeriksaan itu, Bambang mengatakan penyidik sempat menyinggung bahwa Gibran Rakabuming meminta proses hukum tersebut tidak perlu dilanjutkan.

Bambang mengatakan kliennya belum memberikan jawaban lantaran perlu konsultasi ke Ketua Umum JoMan, Immanuael Ebenezer.

"Kami konsultasikan ke Immanuel Ketum JoMan untuk hal ini. Kalau Pak immanuel suruh hentikan ya hentikan. Kalau tahap selanjutnya kami serahkan ke penyidik apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT