ADVERTISEMENT

Diminta Polisi Klarifikasi Kekuatan Hukum Laporan Atas Ubedilah Badrun, JoMan: Untuk Penentuan Pasal Apa yang Bisa Digunakan

Rabu, 19 Januari 2022 18:30 WIB

Share
Kuasa hukum Jokowi Mania, Bambang Sri di Polda Metro Jaya. (Pandi)
Kuasa hukum Jokowi Mania, Bambang Sri di Polda Metro Jaya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jokowi Mania (JoMan) telah diperiksa polisi untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kepada Dosen UNJ, Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu.

Kuasa Hukum JoMan, Bambang Sri mengatakan tujuan klarifikasi laporan tersebut untuk menentukan pasal apa yang akan dipersangkakan kepada Ubed.

"Betul (terkait penentuan pasal), unsur-unsur pasal mana saja yang masuk terkait dengan berita bohong yang disampaikan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, JoMan melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317. Namun pihak kepolisian mengundang pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait kekuatan hukum atas laporan tersebut.

Dari hasil perkara itu, Bambang menyebut telah menentukan pasal yang akan digunakan. Namun dia tidak bisa membeberkan pasal yang akan digunakan itu.

"Ada (pasalnya), nanti kita tidak bisa jelaskan di sini, yang jelas itu ada sekali. Hasilnya kita belum bisa laporkan dulu sebelum saya sampai ke Ketum kita," jelas Bambang.

Dalam pemeriksaan itu, Bambang mengatakan penyidik sempat menyinggung bahwa Gibran Rakabuming meminta proses hukum tersebut tidak perlu dilanjutkan.

Bambang mengatakan kliennya belum memberikan jawaban lantaran perlu konsultasi ke Ketua Umum JoMan, Immanuael Ebenezer.

"Kami konsultasikan ke Immanuel Ketum JoMan untuk hal ini. Kalau Pak immanuel suruh hentikan ya hentikan. Kalau tahap selanjutnya kami serahkan ke penyidik apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, pelapor anak Presiden Joko Widodo, Ubedilah Badrun, dilaporkan balik ke kepolisian oleh Jokowi Mania (JoMan). Dia dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT