JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan MH (18) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di muka umum.
Tindakan asusila tersebut terjadi sekitar tanggal 2 Desember 2021 pukul 14.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka MH (18) dan juga korban TA (16) di daerah Sunter Jakarta Utara.
"Untuk kasus ini pelaku sudah kami amankan dengan inisial MA (18) dan kami kenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak," ucap Kombes Pol Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).
Lanjutnya Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa pelaku memang pernah menjalin hubungan pacaran, namun saat melakukan tindakan asusila tersebut keduanya sudah putus.
"Dulu mereka memang ada hubungan pacar jadi hubungan itu putus nyambung putus nyambung, dari hasil pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali hal seperti itu," ungkapnya.
Awal mula pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan janjian melalui chat dan akhirnya keduanya bertemu. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk keliling daerah Sunter Hijau Jakarta Utara.
Namun, sesampainya di lokasi keliling tepatnya di JL. Sunter Mas Tengah Blok G1 A Kelurahan Sunter Jaya, pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminya dan meminta korban untuk memegang.
Kemudian pelaku sempat memeloroti celana korban hingga paha dan pelaku juga menggesekan alat kelaminya di sekitar kemaluan korban sambil berusaha memasukinya.
Namun dalam kejadian tersebut pelaku tidak sampai memasukan alat kelaminya ke dalam kemaluan korban, dan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi AR yang melihat dari CCTV di lokasi.
Saat ini pelaku MH telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti yang sudah di dapat, pelaku di kenakan pasal tentang perlindungan anak.
Polisi: Sejoli yang Mesum di Sunter Karena Nafsu
Video asusila dua remaja di Wilayah Sunter Jakarta Utara beredar dan bikin heboh. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 1 orang pelaku dalam kasus tersebut.
Pemeran viedo tersebut adalah tersangka MH (18) dan juga korban TA (16). Peristiwanya terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB dan langsung membuat heboh jagat media sosial.
Kombes Pol Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Utara saat dikonfirmasi poskota.co.id Jumat (14/1/2022), menjelaskan pasangan tersebut melakukan tindakan asusila di depan umum dalam kondisi hubungan sudah putus.
"Mereka dulu ada hubungan pacar, jadi hubunganya putus nyambung putus nyambung dan saat melakukan tindakan asusila tersebut dalam status putus atau sudah tidak pacaran" ucapnya.
Selain itu tindakan asusila tersebut tidak hanya baru sekali mereka lakukan. Dari hasil pemeriksaan saat mereka masih menjalani status pacaran sudah beberapa kali melakukan tindakan seperti itu.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ada motif apapun, jadi tindakan tersebut karena dasar nafsu yang dilakukan secara spontan," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut telah di amankan barang bukti berupa 1 buah sweater warna pink, 1 buah celana training warna biru, 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah celana jeans warna hitam dan juga 1 buah baju koko warna coklat.
Saat ini tersangka MH telah di amankan oleh pihak kepolisian serta di kenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 mengani Perlindungan Anak. (CR 11)ideo asusila dua remaja di Wilayah Sunter Jakarta Utara, pihak Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 1 orang pelaku dalam kasus tersebut. (Cr11)