JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengaku akan segera membuka bukti perihal Adam Deni yang meminta Rp10 miliar sebagai syarat mecabut laporan. Bukti itu rencananya akan dibuka di pengadilan.
"Buktinya nanti di persidangan Jerinx kita buka," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Sugeng diketahui dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu berawal dari tudingan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporan.
Adam Deni telah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Senin (10/1).
Namun, hingga saat ini Sugeng menyebut belum menerima undangan pemeriksaan sebagai terlapor dari kepolisian.
"Saya belum dapat informasi atau surat panggilan ya sampai saat ini. Saya masih menunggu aja," jelas Sugeng.
Saat ditanyai soal bukti, Sugeng mengatakan akan ada saksi yang dihadirkan dan diyakini memperkuat pernyataannya tersebut.
"(Buktinya) terkait pernyataan Adam Deni bahwa dia itu minta uang Rp15 miliar kemudian negosiasi hingga Rp10 miliar. Itu dalam bentuk pernyataan langsung ya. Nanti kita sampaikan di persidangan saksi ya," katanya.
Sebelumnya, Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Selasa (7/12/2021).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kita diundang klarifikasi, tapi penyidik Polda akhirnya hanya meminta bukan klarifikasi hanya meminta tambahan atau bukti-bukti menguatkan laporan kita," kata kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Adapun bukti tambahan tersebut yakni berupa tangkapan layar, rekaman gambar yang menampilkan Sugeng Teguh menyampaikan tudingan adanya pemerasan oleh Adam Deni.
"Tadi kita juga sudah perlihatkan rekaman saudara STS dalam hal ini mengungkapkan dugaannya. Kita juga mengamamkan bukti-bukti capture. Jadi agenda hari ini memberikan bukti-bukti laporan kita," jelas Machi.
Diketahui, selama membela Jerinx SID, Sugeng Teguh menuding Adam Deni melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap kliennya.
Adam Deni dituduh meminta uang senilai Rp10 miliar untuk mencabut laporan terhadap Jerinx. (Pandi)