Demi keselamatan rakyat. (ilust/poskota)

Sental-Sentil

Demi Keselamatan Rakyat

Rabu 12 Jan 2022, 09:45 WIB

“Kakek saya mau ikut vaksin booster”, kata sang cucu kepada kakeknya

“Untuk seusia kamu, nanti ada saatnya ,” jawab sang kakek

“Jadi belum sekarang kek?”

Sang kakek menjelaskan. Mulai hari ini, 12 Januari 2022 memang dilaksanakan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.

Namanya saja vaksin dosis ketiga berarti dikhususkan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima vaksin pertama dan kedua.

Itulah sebabnya, vaksin booster seperti dikatakan Presiden Joko Widodo ada syaratnya.

Di antaranya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, minimal enam bulan.

Artinya vaksin booster akan diberikan kepada mereka

yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, minimal sebelum bulan Juli 2021.

Seperti kita ketahui, pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan mulai 13 Januari 2021.

Rentang waktu pemberian dari dosis pertama ke dosis kedua antara 2 minggu hingga 3 bulan.

Vaksin booster yang diberikan secara gratis  juga diprioritaskan kepada tenaga medis, lansia dan kelompok rentan lainnya.

“Oke kalau begitu. Berarti kakek bisa ikut vaksin booster dong”

Kakek menjawab “ Belum waktunya juga. Belum enam bulan sejak vaksin dosis kedua”

Berilah kesempatan kepada tenaga medis karena merekalah yang sangat membutuhkan untuk menambah tingkat kekebalan.

Merekalah yang sangat butuh perhatian karena tugasnya tiada henti menolong masyarakat, tak saja merawat pasien Covid-19, juga melaksanakan vaksinasi massal secara marathon.

Ketahanan fisik dan mental harus lebih kuat, lebih – lebih menghadapi kemungkinan dampak terburuk menyebarnya varian Omicron yang belakangan ini, pasca Tahun Baru ini, memperlihatkan tren peningkatan.

Kesiapsiagaan tenaga medis sangat dibutuhkan.

Lansia dan kelompok rentan lainnya juga menjadi prioritas pada tahap awal pemberian vaksin booster ini.

Selanjutnya tentunya seluruh warga masyarakat  Indonesia sebagaimana ditargetkan akan diberikan vaksin booster secara gratis.

Ini semua dilakukan karena keselamatan rakyat adalah yang utama.

Upaya yang patut diapresiasi. Inilah kebijakan pro- rakyat bahwa segala sesuatunya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk sekelompok orang apalagi perorangan.

Hendaknya, kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat sebagaimana diinstruksikan dan dicontohkan kepala negara ini, menjadi pedoman inti, bukan hanya di lingkup istana, juga para pejabat negara di kementerian, kelembagaan, komisi dan institusi baik di pemerintah pusat, pejabat daerah hingga ke tingkat bawah.

Tentu, bukan sebatas menjadikannya sebagai kebijakan di atas kertas, tetapi minim aktivitas, lebih – lebih jauh dari realitas.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Timnas Indonesia Lolos Semifinal Setelah Menjadi Juara Grup B Piala AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

Ada satunya kata dengan perbuatan dalam mengeluarkan kebijakan demi kepentingan rakyat.

Jangan pula sampai terjadi, ada oknum pejabat karena memiliki kewenangan di bidang tugasnya, dengan mengatasnamakan kebijakan demi kepentingan rakyat, tetapi pada ujungnya membebani rakyat.

Rakyat tentu sangat tidak berharap, kebijakan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi dalam praktiknya untuk kepentingan kelompoknya, koleganya.

Semoga praktik – praktik semacam ini sudah tiada lagi di negeri kita ini. (jokles)

Tags:
Demi keselamatan rakyatvaksin covidpencegahan covidkebijakan untuk rakyatkeselamatan rakyarkesehatan rakyat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor