ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAPOR, Pak! Saya baru saja dirampok dibegal di tengah jalan. Motor, HP dan dompet dirampas. Lapor Pak, saya kehilangan motor di rumah. Lapor pak,saya semalam kemalingan. Lapor Pak, anak saya diperkosa. Lapor Pak, suami saya KDRT, saya dipukul,ditendang sampai babak belur!
Begitu kira-kira laporan warga masyarakat pada petugas polisi. Kayaknya repot banget ya, jika itu terjadi setiap saat di kantor kepolisian di seluruh pelosok Tanah air. Ya, baru saja dicatat itu laporan dan belum sempat ditangani, tiba-tiba datang lagi orang melapor.
“Saya barusan ribut sama tetangga. Saya dituduh mencuri mangga di kebonnya. Saya nggak melakukan itu, Pak Polisi. Tolong saya!” lapor seorang warga.
“Lapor Pak Polisi, ayam saya sekandang habis dicuri, kayaknya pelakunya anak tetangga!” kata pelapor lain.
Bicara soal lapor melapor belakangan ini kayaknya lagi viral ya. Yang lapor dan dilaporkan nggak tanggung-tanggung, dari warga biasa sampai mereka, pejabat atau keluarganya.
Orang-orang yang biasa saling caci mencaci melalui medsos, apalagi yang jelas-jelas mengumbar ujaran kebencian dan SARA dengan tegas polisi akan menyelesaikan sesuai hukum. Ada juga yang lapor soal KKN, dan petugas, polisi, kejaksaan, lembaga anti rasuah pasti akan dengan sigap menerima laporan. Siapa pun mereka yang melapor dan dilaporkan. Nggak pandang bulu lah.
Lapor atau laporan memang perlu disampaikan oleh seseorang atau kelompok agar kasus atau peristiwa, dimana yang diberi laporan,dalam hal ini petugas polisi harus menerima dan melanjutkan laporan tersebut. Laporan pada polisi tentu saja berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seperti yang disebut di atas.
Nah,dalam hal ini Pak Polisi nggak boleh tuh menolak laporan warga. Apalagi sampai nyuruh si pelapor untuk menangkap maling sendiri?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT