ADVERTISEMENT

Fakta Baru! KPK Temukan Harta Tak Masuk Akal Milik Rahmat Effendi, 'Bisa Seret Anggota DPRD'

Rabu, 12 Januari 2022 07:57 WIB

Share
KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi yang disebut kemungkinan bisa seret anggota DPRD. (Foto/ahmad tri hawaari)
KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi yang disebut kemungkinan bisa seret anggota DPRD. (Foto/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengembangan kasus suap yang menjerat Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir lain.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi.

"Terkait harta irasional, hingga kini masih terus kami lakukan pengembangan," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/1/2022).

KPK, lanjut dia, saat ini masih akan berfokus kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam bentuk gratifikasi yang terdapat dalam kasus Rahmat Effendi.

Sebab, menurut dia, kasus gratifikasi Pepen masih memungkinkan untuk diungkap lebih dalam dari yang didapat dari hasil giat senyap di Bekasi pada pekan lalu.

"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," kata dia.

"Terkait dengan KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi masih kami lanjutkan pengembangannya," sambung dia.

Lebih lanjut, dalam kasus gratifikasi Pepen, Ghufron mengatakan, bahwa tak menutup kemungkinan KPK akan mendalami keterlibatan pihak DPRD dalam perkara ini.

"Hal itu tentu akan merujuk pada temuan-temuan KPK yang didapat dari penggeledahan maupun keterangan para saksi," imbuhnya.

"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," tukas Wakil Pimpinan lembaha antirasuah tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT