JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mengejutkan, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan rehabilitasi.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dinyatakan bersalah.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti satu dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun penjara," tambahnya.
Majelis hakim pun menyebutkan hal yang memberatkan putusan terhadap pasangan tersebut.
"Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah tokoh publik," jelas hakim.
Selanjutnya, majelis hakim juga membeberkan hal yang meringankan putusan masing-masing terdakwa yakni lantaran belum pernah berurusan dengan kasus hukum
"Para terdakwa belum pernah dihukum mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang putusan pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar. Adapun sidang putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tampak percaya diri menghadiri sidang putusan. Keduanya tiba di PN Jakarta Pusat, pukul 10.05 WIB.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.
Dalam kasus ini, Nia dan Ardi disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Roma)