Mabes Polri dan KPK Bekerja Sama Tangani Kasus Tambang Pasir Ilegal di Sultra

Selasa 11 Jan 2022, 12:51 WIB
Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) melakukan diskusi bersama pihak Pemkota Kendari. (Foto/Dok.kendarikota.go.id)

Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) melakukan diskusi bersama pihak Pemkota Kendari. (Foto/Dok.kendarikota.go.id)

KENDARI, POSKOTA.CO.ID – Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara (sultra) mempersoalkan tentang tambang pasir ilegal, di Kecamatan Nambo, Kendari, Sultra.

Diketahui, eksistensi tambang pasir ilegar tersebut berdampak pada pencemaran Pantai Nambo, serta diduga dapat berpotensi merugikan negara khususnya masyarakat Kota Kendari.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menyambut kedatangan sejumlah pemuda yang tergabung dalam AP2L Sultra, di ruang rapat sekretaris daerah.

Pada kesempatan yang sama, Nahwa menyampaikan bahwa Mabes Polri dan KPK telah mengambil alih penyelesaian kasus Tambang ilegal itu.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

Nahwa Umar menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan peneguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).

“Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya Mabes Polri, jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran dan itu sesuai Undang-Undang sampai 6 kali,” katanya saat berdialog di ruang rapat sekretaris daerah, dikutip melalui situs resmi Tribratanews, Senin (10/1/2022).

Nahwa menegaskan, bahwa di dalam tata ruang Kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan.

Selain itu menurutnya, Pemkot Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan. Karena, izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Dan sekarang ini sudah penanganannya Mabes Polri, kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di Kota Kendari. Dan tidak pernah Kota Kendari mengeluarkan izin,” pungkasnya. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update