JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Jakarta. Ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia dalan peredaran sabu ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut hal tersebut terungkal berdasarkan hasil interogasi dari penyidik kepada salah satu tersangka.
Diketahui, dua tersangka ditembak polisi karena mencoba kabur. Satu tersangka inisial UA ditembak pada bagian kaki dan satu tersangka inisial HM tewas usai tembakan di dada.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran kepada WNI yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
"Hasil introgasi penyidik bahwa mereka juga dalam edarkan narkoba sabu ada yang kendalikan WNI di Malaysia dan masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Diketahui, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Jakarta. Sebanyak 4 Kilogram sabu diamankan dari tangan kedua tersangka yang merupakan kurir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 15.45 WIB di pertigaan Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan.
"Dari pengungkapan ini tersangka ada dua, pertama UA (26) kemudian HM (laki-laki) meninggal dunia," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Menurut Zulpan, pengungkapan narkona tersebut berawal dari adanya pengintaian yang dilakukan oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat.
Dari situ penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy untuk menangkap para pelaku pengedar narkoba itu.
"Selasa (4/1/2022) di TKP terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 Kilogram," jelas Zulpan.
Lalu penyidik melakukan pembuntutan dan pengejaran kepada para pelaku tersebut. Pelaku dengan mengendarai mobil mengetahui keberadaan penyidik dan mencoba melarikan diri.
Zulpan menjelaskan, kedua tersangka ketika melarikan diri membahayakan pengendara lain. Bahkan menabrak ibu-ibu bernama Sri Handayani hingga luka-luka.
Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun para tersangka tidak menggubris dan tetap mau melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan keduanya.
"Akibatnya kena tersangka UA di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," ungkap Zulpan.
Petugas kemudian melakukan penggedahan ke mobil tersangka. Disana didapati sabu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat total 4 kilogram.
Atas kejahatan itu, polisi mengamankan baranh bukti satu unit mobil Honda Jazz abu-abu, 4 bungkus plastik narkoba total berat 4 kilogram, satu buah handphone, kartu kredit BRI dan dua buah modem.
"Satu tersangka hidup disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (Pandi)