JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan terduga pelaku penyelundupan sabu seberat 5 kilogram (kg).
Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang berinisial AF (20) yang diduga sebagai kurir pengantar barang haram tersebut.
"Pihak Polsek Cilincing merespon dengan cepat dengan menangkap pelaku tersebut di kontrakan," ucap Kombes Pol Wibowo.
Dalam kasus tersebut polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu yang dalam kemasan teh china bertuliskan Guanyingwang.
Selain itu ada pula barang bukti berupa 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api, 1 telephone seluler merek OPPO dan juga 1 sarung bantal motif bunga,
"Saat diintrogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 / pasal 122 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 hingga 20 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (CR11)