Polres Metro Jakut Tangkap Pengedar Narkoba. (ist)

Kriminal

Ini Kronologi Penangkapan AF Pengedar Narkoba di Jakut

Senin 10 Jan 2022, 20:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pengedar barang haram berinisial AF (20), dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 5 kg di bungkus dalam Teh China bertuliskan Guanyingwang.

Komisaris Besar Polisi Wibowo selaku Kepala Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan tersangka AF telah melakukan pengedaran sabu selama 2 bulan.

Ditambah ia juga sebagai pengguna aktif sehingga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) / pasal 122 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

Kasus tersebut di awali dengan adanya informasi kepemililan sabu sabu yang memudian langsung di respon cepat oleh Polsek Cilincing dengan menangkap langsung AF di kontrakan kawasan Marunda Jakarta Utara.

"Pihak polsek cilincing merespon dengan cepat dengan menangkap pelaku tersebut di kontrakan" ucap Kombes Pol Wibowo Senin (10/1/2022).

Saat melakukan interogasi terhadap tersangka AF ia mengakui bahwa menyembunyikan barang haram terlarang tersebut di lemari pakaiannya.

"Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan 5 bungkus teh cina yang bertuliskan Guanyingwang, kurang lebih kalau kita hitung 5 kg," ungkap Wibowo.

Selain itu tersangka AF pun mengakui bahwa mendapatkan upah sebesar Rp21.000.000 per kilogram sabu yang ia edarkan, saat ini jajaran kepolisian masih terus menggembangkan kasus tersebut guna menangkap J orang yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut. (cr11)

Tags:
NarkobaAF Pengedar Narkoba di JakutPolres Jakut Tangkap Pengedar Narkoba

Administrator

Reporter

Administrator

Editor