JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika pedangdut Velline Chu dan suaminya Budi Harianto, kian berlanjut.
Diketahui, keduanya telah mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Iya pengajuan rehabilitasi, itu merupakan hak tersangka apabila memang merupakan pengguna dia berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan rehab," jelas Budhi saat dikonfirmasi, dilansir Poskota.co.id, Rabu (12/1/2022).
Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)
Menurut Budhi, permohonan rehabilitasi yang diajukan Velline dan Budi tidak bisa langsung dikabulkan. Sebab, pihaknya harus mengkaji lebih dulu dengan pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ada mekanisme yang harus ditempuh, jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar juga dilibatkan," sambungnya.
Budhi melaporkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri itu masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya masih (ditahan), karena masa penangkapan narkotika itu kan 7x24 jam," jelas Budhi.
Sementara itu, sebelumnya, pedangdut Kustiningsih atau dikenal Velline Chu diciduk polisi karena penyalah gunaan narkoba jenis sabu bersama
Suaminya Budi Herianto, 43, di rumahnya di kawasan Jatisampurna, kota Bekasi, Jawa Barat. Senin (10/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, Velline Chu diamankan bersama suaminya, yang mana keduanya kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.