Tindak Tegas, 4 Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lebak dari Jaringan Berbeda

Selasa 18 Jan 2022, 18:44 WIB
4 pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Lebak dari jaringan berbeda yang beroperasi di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto/yusuf) 

4 pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Lebak dari jaringan berbeda yang beroperasi di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto/yusuf) 

LEBAK,POSKOTA.CO.ID4 pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Lebak dari jaringan berbeda yang beroperasi di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

4 pengedar barang haram itu pun diamankan oleh jajaran Satres Narkoba dibawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham.

 Ke empat pengedar itu yakni  SR,(32 ), SP (24), RM (39 thn), dan  RK (39). Mereka masing-masing diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lebak di Rangkasbitung.

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, ketiga tersangka yakni SR, SP dan RM sendiri masih satu jaringan.  

Sementara itu RK merupakan dari jaringan lain.

"Penangkapan ketiga nya berawal dari penangkapan RM, yang selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pengedar lainnya yakni SP dan SR," kata Wakapolres Lebak saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (18/1/2022).

Katanya, dari tangan RM sendiri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,89 gram shabu, SR dengan barang bukti 1,11 gram shabu yang sudah dimasukan kedalam bungkus permen plastik dan siap edar.

"Dan dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram lengkap dengan alat timbang dan alat pakai alias bong," katanya. 

Sementara dikasus yang berbeda, pihaknya berhasil mengamankan RK dengan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 4,49 gram.

"Ke empat tersangka itu sendiri merupakan pengedar narkotika, yang kerap mengedarkan barang haram itu dengan menyasar muda-mudi di Kabupaten Lebak khususnya di Rangkasbitung," kata Wakapolres.

Lihat juga video “Hujan Deras Sebabkan Kabupaten Lebak Kembali Dikepung Banjir”. (youtube/poskota tv)

Kini, ke empatnya dikenakan pasal  114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 M.

Berita Terkait

News Update