ADVERTISEMENT

Ini Kronologis Penangkapan MR Pengedar Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 18 Januari 2022 13:57 WIB

Share
Barang bukti sabu yang disita Tim Opsnal Jakarta Utara.(dok polisi)
Barang bukti sabu yang disita Tim Opsnal Jakarta Utara.(dok polisi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara  mengamankan MR yang di duga sebagaI pengedar narkotika Jenis Sabu.

:Penangkapan dilakukan setelah  Tim Opsnal mendapat  informasi mengenai adanya transaksi dan penyalahgunaan barang terlarang narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melaksanakan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Aparat kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai pelaku yang akan menjalankan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.

"Kami mendapat informasi  akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah pelabuhan muara angke" ucap Kompol Seto saat di konfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Sekitar pukul 23.15 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku MR di dalam rumah di kawasan Muara angke RT 09 / 11 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

"Pelaku diamankan di lantai dua rumahnya sekira jam 23.15 WIB oleh Tim Opsnal," ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan karton telor yang berada di atas meja kayu di lantai 1 rumah pelaku.

"Kami menemukan  4 paket plastik klip, dan 16 paket plastik klip berisikan narkotika Jenis Sabu Kristal berat 2,72 gram bruto, 6 sedotan plastik yang sudah diruncingkan" terangnya.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan nantinya akan di lakukan pemeriksaan uji lab narkotika ke Puslabfor.

Atas kasus tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CR 11)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT