ADVERTISEMENT

Tahun 2022 dan 2023 Tanpa Pilkada, DPR: Pemerintah Diminta Buat Regulasi Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 18 Januari 2022 13:39 WIB

Share
Ilustrasi Kepala Daerah. (ist)
Ilustrasi Kepala Daerah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  -  Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus meminta Pemerintah melakukan inovasi untuk  mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023.

Salah satu inovasi yang ditawarkan yaitu membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah. 

Menurutnya, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj Kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya. Sebab, masa bakti penjabat  kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. 

"Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Dikhawatirkan, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat," kata Guspardi Gaus, Selasa ( 18/1/2022). 

Ia  menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daearah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam  mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya. 

"Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Sehingga, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional  dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik. Juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif," tutur politikus PAN itu. 

Proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan  uji kepatutan dan kelayakan.

Dan yang perlu di di tekankan  bahwa proses seleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT