ADVERTISEMENT

Jadwal Pilkada akan Dimajukan ke September, Komisi II DPR: Presiden Harus Keluarkan Perppu

Jumat, 10 Desember 2021 08:25 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (ist)
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota Komisi II DPR  Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang atàu Perppu,  berdasarkan konstitusi adalah hak prerogatif presiden yang syarat subjektifnya adalah kegentingan yang memaksa. 

Demikian dikatakan politisi PDI Perjuangan  ini menanggapi desus opsi memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari bulan November ke September 2024 yang berkonsekuensi penerbitan Perppu.

"Di tengah kesepakatan seluruh partai politik dengan pemerintah terkait revisi UU Pemilu, baik UU 10/2016 maupun UU 7/2017 untuk tidak kita revisi. Maka untuk menghasilkan Pemilu serentak yang lebih baik, ada kekosongan hukum, konflik norma, dan berbagai macam problematika hukum lainnya. Jalan satu-satunya adalah penerbitan Perppu oleh Presiden," kata Rifqi, Jumat (10/12/2021).

Menurut Rifqi, Perppu menjadi kebutuhan terkait hal-hal normatif yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian di tengah kesepakatan politik untuk tidak melakukan revisi terhadap UU Pemilu.

Ia mengaskan, pandangannya bukan berarti pandangan fraksi PDI Perjuangan  di parlemen. "Tapi,  pandangan mayor kami di Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI seperti itu karena memang ada beberapa hal yang harus kita benahi dari sisi Peraturan untuk menyempurnakan kepemiluan kita pada 2024," katanya.

Rifqi menegaskan, adanya usulan memajukan Pilkada ke September, maka   harus menerbitkan Perppu, karena ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tegas menyatakan; pemilihan gubernur, bupati, walikota, serentak secara nasional pada 2024 dilaksanakan bulan November 2024,".

Untuk  diketahui, jadwal Pilkada serentak 2024 termaktub jelas dalam UU Pilkada 2016 yakni digelar pada November sementara jadwal Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 yang sebenarnya menjadi kewenangan KPU RI, belum juga ditetapkan. 

Penyebab teknisnya, belum digelar rapat final mengenai jadwal Pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT