LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada tahun 2024 nanti disebut-sebut akan memakan dana yang 'Gede'.
Tidak tangung-tanggung, dana yang diperkirakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mencapai Rp99 Milliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada dan juga pemenuhan protokol kesehatan (Prokes) seperti pengadaan masker, dan lain-lainnya.
Meninggat dana yang terbilang besar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama dengan DPRD Lebak pun bernisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai dana cadangan itu.
Raperda itu dimasukan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Raperda itu dibuat sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Pembahasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak membuktikan keseriusan kita untuk berusaha mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," tegas Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lebak Agil Zulfikar berharap Raperda tersebut agar segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
"Raperda ini harus segera tersusun sehingga dapat dilakukan uji publik dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait guna menyukseskan Pilkada nanti," katanya. (Kontriburor Banten/Yusuf Permana)