Kombes Endra Zulpan, kasus prostitusi online Cassandra Angelie dan 3 mucikari segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto/pandi)

Kriminal

Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie dan 3 Mucikari Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat 07 Jan 2022, 17:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKasus prostitusi online Cassandra Angelie dan 3 mucikari segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Saat ini Polisi tengah fokus melakukan pemeriksaan dan menangani kasus artis Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera dipersidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

"Diharapkan semua mereka yang terlibat, keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1/2022).

Zulpan memastikan, dalam kasus prostitusi yang menjerat Cassandra, tidak ada tersangka baru yang terlbat.

"Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegitan prostitusi online yang melibatkan artis CA hanya 4 tersangka, Artis CA dan ketiga mucikari," jelasnya.

Sebelumnya, Artis Cassanda Angelie ditangkap polisi atas kasus prostirusi online.

Dia ditangkap bersama tiga mucikari berinisial K (24), R (25) dan UA (26).

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat polisi melakukan konferensi pers, Cassandra tidak ditampilkan di depan awak media. Hanya tiga mucikarinya saja yang ditampilkan.

Polisi berasalan, Cassandra merupakan korban sehingga tidak dapat ditampilkan.

"Cassandra ini  korban jadi kita tidak bisa tampillkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Jumat (31/12/2021).

Meski disebut sebagai korban, namun Polisi tetap menetapkan Cassandra sebagai tersangka.

Zulpan menyebut, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka karena dia menerima uang dari mucikari yang didapat oleh pelanggan.

"Dia kan korban dijual begitu ya untuk mendapatkan uang. Dia juga jadi tersangka karena menerima uang. Jadi uang jatahnya diterima," ujarnya kepada PosKota, Minggu (2/1/2022).

Diketahui, penangkapan kepada Cassandra dilakukan pada Rabu (29/12/2021) di hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Lihat juga video “Poskota Masuk Rumah Warga, Ular Sanca Ukuran Besar Mangsa Kusing Peliharaan”. (youtube/poskota tv)

Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berpean menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya.

Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan. (pandi)

Tags:
Kasus prostitusi online Cassandra Angeliepelimpahan kasus prostitusi online Cassandra AngelieProstitusi onlineProstitusi Artis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor