Panti Pijat Jadi Tempat Praktik Prostitusi, Pengelola Jadi Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022 13:24 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (angga)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (angga)

 

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menetapkan S (40),  pemilik refleksi Aura di Jalan Raya Muchtar RT. 3/1, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jumat (14/1/2022) siang, menjadi tersangka.

"Dari lima orang yang kita amankan, penyelidikan Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan satu orang pelaku yakni pengelola menjadi terdakwka, " ujarnya kepada Poskota.

Tersangka S ini lanjut AKBP Yogen   dikenakan pasal 296 KUHP juncto pasal 505 tentang  menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini menambahkan pelaku S kelamin pria berdomisili di Kampung Perigi Sawangan.

"Tersangka rumahnya tidak jauh dari lokasi Panti Pijat Aura. Selain itu penyelidikan mendalam anggota diketahui usaha berkedok panti pijat juga dijadikan sebagai praktek prostitusi, " tuturnya.

Pada waktu penggledahan penyidik di TKP, AKBP Yogen mmenyebutkan didapat alat kontrasepsi untuk berhubungan intim, baik yang sudah  digunakan maupun yang belum digunakan.

 “Iya terbukti ada praktek prostitusi. Kebetulan sedang melayani satu tamunya,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan praktek prostitusi tidak menyediakan pendaftaran melalui online, hanya offline. Jadi siapapun yang mau, tinggal langsung datang ke panti pijat.

"Panti Pijat Aura hanya ada dua therapis dan dipastikan tidak ada anak di bawah umur yang juga turut menghuni lokasi esek-esek tersebut. Satu orang terapis baru bekerja dua hari saja, " tutupnya.

“Kami meminta kepada perwakilan dari warga dan RT untuk membuat laporan ke polisi, karena malam itu juga beberapa orang sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke polsek sawangan. Namun, karena ini terkait kasus perempuan dan anak maka ditangani polres metro depok unit PPA." (angga) 

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar