ADVERTISEMENT

Awal Tahun 2022 Artis Kembali Dibidik Kasus Narkoba dan Prostitusi

Selasa, 11 Januari 2022 17:02 WIB

Share
Cassandra Angelie. (foto: instagram/@cassangeliee)
Cassandra Angelie. (foto: instagram/@cassangeliee)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Sumiyati, Wartawan Poskota

AKHIR tahun 2021 hingga awal tahun 2022 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan artis tertangkap karena kasus prostitusi online dan narkoba.

Pemberitaan penangkapan artis narkoba dan prostitusi ini sudah sering didengar terlebih pasca perayaan tahun baru di setiap tahunnya.

Namun, fenomena penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut tak menjadikan selebritis kapok alias jera dengan maraknya hukuman bagi selebritis baik penjara, rehabilitasi maupun sanksi sosial.

Ironisnya di kalangan artis dengan adanya kasus yang membelitnya malah dijadikan ajang untuk mendongkrak popularitas terlebih wabah pandemi Covid-19 hingga kini masih mewabah di Indonesia sehingga industri hiburan Tanah Air dikabarkan masih lesu.

Hal tersebut dijadikan momen untuk mendulang rupiah karena namanya kian melambung dan job pun kembali mengalir.

Pada Rabu (29/12/2021) malam, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, namun pihak kepolisian merilis kasusnya tersebut tepat di tanggal 31 Desember 2022 di Polda Metro Jaya.

Selain Cassandra Angelie memasang tarif Rp30 Juta untuk sekali kencan, Polisi juga menahan tiga muncikari dengan barang bukti berupa struk transfer antar bank.

Dalam pemeriksaan, pemain sinetron 'Ikatan Cinta' itu mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi.

Sementara itu, motif Cassandra Angelie menjalani tindak prostitusi online dikarenakan masalah ekonomi.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya diketahui telah dijerat pasal berlapis.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Pada Senin (10/1/2022) penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya BH dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menggunakan sabu.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, sebuah bong kaca dan bong plastik dan 1 buah unit HP.

Keduanya pun dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.

Dari pasal tersebut, Velline Chu dan suaminya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.

Lalu sampai kapan lingkaran prostitusi online dan narkoba masih terus merebak di kalangan selebritis?

Di sini diperlukan peran aktif aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana prostitusi dan narkoba lebih masif lagi. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT